Manusia dan Keadilan - Ilmu Budaya Dasar


MANUSIA DAN KEADILAN

A. Manusia
Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologisrohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi yang, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok, dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.
Penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan perempuan dewasa sebagai wanita. Penggolongan lainnya adalah berdasarkan usia, mulai dari janinbayibalitaanak-anakremajaakil balikpemuda/i, dewasa, dan (orang) tua. Selain itu masih banyak penggolongan-penggolongan yang lainnya, berdasarkan ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata; bentuk hidung; tinggi badan), afiliasi sosio-politik-agama (penganut agama/kepercayaan XYZ, warga negara XYZ, anggota partai XYZ), hubungan kekerabatan (keluarga: keluarga dekat, keluarga jauh, keluarga tiri, keluarga angkat, keluarga asuh; teman; musuh) dan lain sebagainya. ( https://id.wikipedia.org/wiki/Manusia )

Pengertian Hakekat Manusia
            Hakikat manusia adalah peran ataupun fungsi yang harus dijalankan oleh setiap manusia.  Kata manusia berasal dari kata ” manu ” dari bahasa Sanksekerta atau ” mens ” dari bahasa Latin yang berarti berpikir, berakal budi, atau bisa juga dikatakan ” homo ” yang juga berasal dari bahasa Latin.  Hal yang paling penting dalam membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah dapat dikatakan bahwa manusia dilengkapi dengan akal, pikiran, perasaan dan keyakinan untuk mempertinggi kualitas hidupnya di dunia.  Manusia merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki derajat paling tinggi di antara ciptaan yang lain.
Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan kedudukan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.  Berikut penjelasan yang lebih rinci mengenai makhluk individu dan makhluk sosial. ( http://sman1glagah.com/1240/pengertian-hakikat-manusia/ )


Hakekat Manusia Menurut Pandangan Umum
      Pembicaraan manusia dapat ditinjau dalam berbagai perspektif, misalnya perspektif filasafat, ekonomi, sosiologi, antropologi, psikologi, dan spiritualitas Islam atau tasawuf, anatar lain :

a.      Dalam perspektif filsafat.
      Disimpulkan bahwa manusia merupakan hewan yang berpikir karena memiliki nalar intelektual. Dengan nalar intelektual itulah manusia dapat berpikir, menganalisis, memperkirakan, meyimpulkan, membandingkan, dan sebagainya. Nalar intelektual ini pula yang membuat manusia dapat membedakan antara yang baik dan yang jelek, antara yang salah dan yang benar.
1.      Hakekat Manusia
Pada saat-saat tertentu dalam perjalanan hidupnya, manusia mempertanyakan tentang asal-usul alam semesta dan asal-usul keber-ada-an dirinya sendiri. Terdapat dua aliran  pokok  filsafat   yang  memberikan  jawaban  atas pertanyaan  tersebut,  yaitu Evolusionisme dan  Kreasionisme  (J.D.  Butler, 1968). Menurut Evolusionisme,  manusia adalah  hasil  puncak  dari  mata   rantai  evolusi  yang  terjadi  di  alam  semesta.  Manusia  sebagaimana  halnya alam  semesta ada  dengan sendirinya berkembang dari alam  itu sendiri, tanpa Pencipta. Penganut aliran ini antara lain Herbert Spencer, Charles Darwin, dan  Konosuke  Matsushita. Sebaliknya, Kreasionisme menyatakan bahwa asal usul manusia sebagaimana halnya alam semesta adalah ciptaan suatu Creative Cause atau Personality, yaitu Tuhan YME. Penganut aliran ini antara lain Thomas Aquinas dan Al-Ghazali. Memang  kita  dapat  menerima  gagasan  tentang  adanya  proses  evolusi  di  alam semesta termasuk pada  diri  manusia,  tetapi  tentunya kita   menolak pandangan  yang menyatakan adanya manusia di alam semesta semata-mata sebagai hasil evolusi dari alam itu sendiri, tanpa Pencipta.

2.      Wujud dan Potensi Manusia.
Wujud  Manusia. menurut  penganut  aliran  Materialisme yaitu  Julien  de  La Mettrie bahwa  esensi  manusia  semata-mata  bersifat  badani,  esensi  manusia  adalah tubuh atau fisiknya.  Sebab itu, segala hal yang bersifat kejiwaan, spiritual atau rohaniah dipandangnya  hanya  sebagai  resonansi  dari  berfungsinya  badan  atau  organ  tubuh. Tubuhlah yang mempengaruhi jiwa. Contoh: Jika ada organ tubuh luka muncullah rasa sakit.  Pandangan  hubungan  antara  badan  dan  jiwa  seperti  itu  dikenal  sebagai Epiphenomenalisme (J.D. Butler, 1968). Bertentangan  dengan  gagasan  Julien  de  La  Metrie,  menurut Plato salah seorang  penganut  aliran  Idealisme -bahwa  esensi   manusia  bersifat  kejiwaan/spiritual/rohaniah. Memang  Plato  tidak   mengingkari  adanya  aspek  badan,  namun menurut  dia  jiwa  mempunyai  kedudukan  lebih  tinggi  daripada  badan.

b.     Dalam Perspektif Ekonomi.
        Dalam perspektif ekonomi, manusia adalah makhluk ekonomi, yang dalam kehidupannya tidak dapat lepas dari persoalan-persoalan ekonomi. Komunikasi interpersonal untuk memenuhi hajat-hajat ekonomi atau kebutuhan-kebutuhan hidup sangat menghiasi kehidupan mereka.

c.     Dalam Perspektif Sosiologi.
        Manusia adalah makhluk social yang sejak lahir hingga matinya tidak pernah lepas dari manusia lainnya. Bahkan, pola hidup bersama yang saling membutuhkan dan saling ketergantungan menjadi hal yang dinafikkan dalam kehidupan sehari-hari manusia.

d.     Dalam Perspektif Antropologi.
        Manusia adalah makhluk antropologis yang mengalami perubahan dan evolusi. Ia senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan yang dinamis.

e.     Dalam Perspektif Psikologi.
        Manusia adalah makhluk yang memiliki jiwa. Jiwa merupakan hal yang esensisal dari diri manusia dan kemanusiaannya. Dengan jiwa inilah, manusia dapat berkehendak, berpikir, dan berkemauan.(http://kartika-d.blogspot.co.id/2014/05/hakikat-manusia-menurut-pandangan-umum.html )


 B.  Penderitaan
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan,
Pengertian Keadilan adalah tidak sewenang-wenang, tidak memihak, tidak berat sebelah. Keadilan terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif; jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang. Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama, adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya, kapan seseorang menegaskan bahwa ia melakukan suatu keadilan, hal itu tentunya harus relevan dengan ketertiban umum di mana suatu skala keadilan diakui. Skala keadilan sangat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain, setiap skala didefinisikan dan sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan ketertiban umum dari masyara­kat tersebut.
Bagi kebanyakan orang, keadilan adalah prinsip umum, bahwa individu-individu tersebut seharusnya menerima apa yang sepantasnya mereka terima. Sebagian menyebutnya dengan istilah legal justiceatau keadilan hukum yang merujuk pada pelaksanaan hukum menurut prinsip-prinsip yang ditentukan dalam negara hukum. Ada pula istilah social justice atau keadilan sosial yang didefinisikan sebagai konsepsi-konsepsi umum mengenai social firmness atau keadilan sosial yang mungkin dapat dan mungkin tidak berselisih dengan konsepsi keadilan individu atau keadil­an secara umum.
 Dalam konsepsi Islam, adil berasal dari bahasa Arab adl, yang merupakan kata benda berasal dari kata kerja adala berarti : (1) meluruskan atau jujur, mengubah; (2) menjauh, meninggalkan dari satu jalan (salah) menuju jalan yang benar; (3) menjadi sama atau sesuai atau menyamakan; (4) membuat seimbang atau menyeimbangkan atau dalam keadaan seimbang. Dalam Kamus al-Arab menyatakan bahwa : “suatu hal yang ada dalam pikiran dalam keadaan jujur adalah keadilan, setiap yang tidak lurus atau tidak layak dianggap sebagai tidak adil.” Ide tentang benar dan salah tersirat dalam istilah adl karena istilah ini sering digunakan dalam arti luas termasuk nilai-nilai dan agama.
Menurut sistem Islam, apa pun yang legal, lurus dan sesuai dengan hukum Allah adalah adil, konsep ini adalah sifat religius. Dalam pandangan Islam mengenai keseimbangan dunia yang diatur oleh ketetapan Tuhan, keadilan adalah kebaikan di mana Tuhan menyediakan hukum yang Dia sampaikan melalu Al-Quran. Prinsip-prinsip persamaan, pertengahan, proposional membawa keindahan di alam dan kebaikan bagi manusia. Menurut doktrin Muslim, keadilan mewakili baik tujuan dasar dan tujuan akhir dari semua wahyu Tuhan. Ia terekspresikan dalam tingkatan : Keadilan Tuhan kepada ciptaan-ciptaan-Nya dan keadilan dari manusia di antara sesamanya.
Di Indonesia, Keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkan­dung nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Adapun keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip-prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antara bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik meteriel maupun spiritual, yaitu yang menyangkut adil di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan. Makna keadilan sosial mencangkup pula pengertian adil dan makmur yang merupakan tujuan dari negara Indonesia. Oleh karena kehidupan manusia meliputi kehidupan jasmani dan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan dalam pemenuhan tuntutan-tuntutan hakiki bagi kehidupan jasmani dan rohani pula. Pengertian ini mencangkup pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata, dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
            Keadilan adalah suatu perilaku adil, yaitu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil itu tidak ha­rus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif. Segala yang sudah menjadi ketentuan Allah pastilah adil, karena itu Allah memerintahkan kepada umat manusia agar berperilaku adil, karena adil itu lebih dekat dengan ketakwaan. Untuk menerima suatu keadilan pada mulanya akan terasa berat dan tidak menerimanya, oleh karena itu un­tuk menerima keadilan itu kuncinya adalah keikhlasan, sedangkan untuk menerima keikhlasan itu pada mulanya juga begitu berat, tetapi jika dirasakan dan diserahkan kepada Allah Tuhan semesta alam, pastilah akan bisa menerimanya, sehingga untuk menjalankan ikhlas itu harus sabar dan tawakal.


PENGERTIAN KEADILAN MENURUT BEBERAPA AHLI

a. Pengertian keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah  keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.
c. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes
Menurut Hubbes, keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d. Pengertian keadilan menurut Plato
Dan pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.

Macam – Macam Keadilan

Selain ada beberapa pengertian keadilan menurut para ahli, keadilan memiliki beberapa jenis yang dibedakan menjadi beberapa bagian, berikut ulasannya.

a. Keadilan menurut Aristoteles

  1. Keadilan Distibutif
Keadilan distributif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang disesuaikan dengan jasa – jasa yang telah dilakukan atau pun diperbuat nya. Dalam keadilan distributif, segala sesuatunya ditetapkan dengan mempertimbangkan apa – apa yang telah dilakukan seseorang jauh sebelum orang tersebut diadili.
  1. Keadilan Komunikatif
Keadilan komunikatif merupakan suatu perlakuan kepada seseorang yang tidak disesuaikan tanpa melihat apa yang telah dikerjakannya (jasa – jasa yang diperbuat nya). Dalam keadilan komunikatif, seseorang akan diadili tanpa mempertimbangkan berbagai macam jasa atau pun kegiatan yang pernah dilakukan sebelumnya.
  1. Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan merupakan keadilan yang terjadi dan perlu ditegakkan setelah seseorang mencemarkan nama baik seseorang. Dalam keadilan perbaikan, orang yang diadili biasanya harus bisa mengembalikan nama baik orang yang telah tercemar nama baiknya melalui tindakan permohonan maaf dan juga tindakan publikasi.
  1. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional merupakan keadilan yang berlangsung ketika seseorang mematuhi peraturan atau pun undang – undang yang berlaku. Jenis keadilan ini merupakan keadilan yang digunakan dalam setiap perkara hukum pidana dan perdata.
  1. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam merupakan keadilan yang ditegakkan dengan mengikuti peraturan  atau pun hukum alam. (https://pengertiandefinisi.com/pengertian-keadilan-dan-jenis-jenisnya-menurut-para-ahli/)

 

b. Keadilan menurut Plato

Menurut Plato, keadila dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Keadilan Moral dimana sebuah keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.
2. Keadilan Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan aturan atau tata cara yang berlaku. (http://genggaminternet.com/pengertian-keadilan-dan-macam-macam-keadilan/)

Keadilan Secara Umum
Keadilan secara umum dapat dibedakan sebagai berikut.

1. Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang hal-hal yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang).

2. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.

3. Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang (objeknya tata masyarakat) yang dilindungi undang-undang untuk kebaikan bersama (bonum commune).

4. Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.

5. Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.

6. Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

7. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologi dalam masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik dan Strategi Nasional

Metode Penelitian Uji Impact

TEKNIK BONGKAR PASANG