Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
“Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”
Kelas : 2IC05
NPM : 22417948
BAB I
PENDAHULUAN
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
1.2 Tujuan Penulis
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengerti, memahami, mendalami dan menghayati Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
BAB II
MATERI
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Maraknya permasalahan yang ada di negara Indonesia ini merupakan akibat dari nilai-nilai perjuangan bangsa dalam mempertahankan dan merebut negara Indonesia dari tangan penjajah sudah mencapai titik kritis yang antara lain merupakan pengaruh Globalisasi.
2.2 Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
2.2.1 UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945 alinea keempat memberikan dasar pemikiran tentang tujuan negara. Salah satu tujuan negara adalah “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” yang mengandung makna yang dalam. Dalam kehidupan berkewarganegaraan, pernyataan ini memberikan pesan kepada para penyelenggara negara dan segenap rakyat agar memiliki kemampuan dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku.
2) Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga Negara bersam kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3) Hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara yang tercantum pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
4) Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”
2.2.2 UU
1) UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dalam Lembaran Negara1982 No. 51, TLN 3234
- Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian integral pendidikan nasional yang tercantum pada Pasal 18.
- Ketentuan bahwa PPBN wajib diikuti oleh setiap warga negara. Pendidikan ini dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu tahap awal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan tahap selanjutnya melalui mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada jenjang Pendidikan tinggi yang tercantum pada Pasal 19 ayat (2).
3) UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4) Penjelasan bahwa Pendidikan Bela Negara dan Pendidikan Kewiraan termasuk dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang tercantum pada Bab IX Pasal 39 ayat (2), disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
a. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1) Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7) Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
b. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2.2.3 Keputusan/Peraturan Menteri
1) Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 tentang penyusunan kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa.
2) Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam Nomor061U/1985 KEP/002/II/1985.
Mata kuliah Kewarganegaraan sebagai salah satu Mata kuliah Dasar Umum (MKDU) pada semua perguruan tinggi di Indonesia.
3) Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
4) SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
2.2.4 SK Dirjen Dikti
1) Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
2) Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
3) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
2.3 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
2.3.1 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara Umum
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan lainnya yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Peran kewarganegaraan pun cukup penting untuk keberlangsungan bangsa dengan menambah wawasan dan pengetahuan kewarganegaraan.
2.3.2 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara Khusus
Secara khusus, terdapat beberapa tujuan kewarganegaraan yang diperuntukkan untuk membentuk moral dan perilaku siswa. Pentingnya mempelajari kewarganegaraan memang juga berperan pada moral dan perilaku para siswa. Inilah beberapa tujuan pendidikan kewarganegaraan di sekolah secara rinci.1) Mendorong siswa supaya mem2punyai kemampuan serta kecakapan dalam mengenali berbagai macam permasalahan hidup dan kesejahteraan maupun cara-cara penyelesaiannya.
2) Mendorong siswa agar mendapatkan kemampuan dalam memutuskan sikap yang penuh tanggung jawab sesuai moral yang telah tertanam didalam diri.
3) Mendorong siswa agar dapat mengenali serta memahami segala bentuk perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
4) Mendorong siswa agar mempunyai kemampuan dalam memaknai segala peristiwa sejarah juga nilai-nilai budaya dalam upaya menggalang semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman ersatuan Indonesia.
2.3.3 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Berikut merupakan tujuan pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Landasan pendidikan kewarganegaraan ini diambil dari Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 yang mencakup tiga poin tujuan utama sebagai berikut.1) Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2) Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
3) Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
2.4 Pengeratian Bangsa dan Negara
2.4.1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kelompok besar manusia yang memiliki kesamaan pola pikir,budaya,dan genetika (ikatan darah).Itulah sebabnya masing-masing Bangsa punya ciri khas unik ,baik pola pikir,budaya,dan ciri fisik,dengan begitu kita mudah untuk mengenali satu dengan yang lainnya.Dan memang demikian tujuan Tuhan menjadikan Manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal.
2.4.2 Pengertian Negara
Negara adalah organisasi terbesar dengan suatu tatanan atau system yang telah disepakati oleh para Pendirinya.Didalamnya ada Pemerintahan sebagai pihak yang berwenang dalam menjalankan roda Pemerintahan ,dan Rakyat atau Penduduk sebagai Warga Negara,serta Wilayah yang berdaulat tempat kehidupan berbangsa dan bernegara berlangsung.
Ada banyak azas/model/system Negara di dunia seperti : Kerajaan/Monarchi, ke Khalifahan, ke Sulthanan, Demokrasi/Republik, dan Komunis. Adapun Tanah air tercinta ,Nusantara di masa lalu adalah Negara-negara Kerajaan di masa berkembangnya Hindu dan Budha, lalu menjadi keSulthanan diera awal Keemasan Islam di Nusantara,dan setelah kemerdekaan hingga sekarang menjadi Negara Demokrasi/Republik,NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Ibarat gadget Negara adalah OS(Operating system)nya.
2.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara
2.5.1 Hak Warga Negara
Contoh hak warga negara dan pasal-pasalnya :
1) Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2) Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3) Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4) Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5) Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6) Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
2.5.2 Kewajiban Warga Negara
Contoh kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya :
1) Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2) Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3) Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6) Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
2.6 Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam System Pemerintah Negara
2.6.1 Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “ demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
2.6.2 Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
1) Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi
2) Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1) Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
· Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
· Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
· Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2) Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
2.7 Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
2.7.1 Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode.
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1) Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2) Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3) Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
2.7.2 Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah prbduk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954.
Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD.
2.7.3 Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh Iingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tiijuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2.8 Hak Azasi Manusia
2.8.1 Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.
Pada praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan semata-mata untuk kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat.
2.8.2 Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
1) HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
2) HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3) HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
4) HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
2.8.3 Macam-Macam HAM / Hak Asasi Manusia
Berikut ini adalah macam-macam HAM:
1) Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:· Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
· Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
· Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
· Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.
2) Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:· Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
· Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
· Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
· Hak dalam membuat usulan petisi.
3) Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:· Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
· Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
· Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
4) Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:· Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
· Kebesasan dalam melakukan perjanjian kontrak.
· Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
· Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
· Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.
5) Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:· Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
· Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6) Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:- Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
· Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
2.8.4 Undang-Undang Tentang HAM
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut:
1) Pasal 28A mengatur tentang HAK hidup
2) Pasal 28B mengatur tentang HAK berkeluarga
3) Pasal 28C mengatur tentang HAK memperoleh pendidikan
4) Pasal 28D mengatur tentang kepastian hokum
5) Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama
6) Pasal 28F mengatur tentang komunikasi dan informasi
7) Pasal 28G mengatur tentang HAK perlindungan diri
8) Pasal 28H mengatur tentang kesejahteraan dan jaminan social
9) Pasal 28I mengatur tentang hak-hak basic asasi manusia
10) Pasal 28J mengatur tentang penghormatan HAM
2.8.5 Pelanggaran HAM di Indonesia
1) Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
2) Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
3) Peristiwa Tanjung Priok 1984
4) Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
5) Peristiwa Santa Cruz – 1991
6) Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
7) Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996
8) Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
9) Tragedi Trisakti – 1998
10) Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
11) Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003
12) Kasus Bulukumba tahun 2003
13) Peristiwa Abepura Papua – 2003
14) Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
15) Dan masih banyak lagi
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin dimasa depan dengan kesadaran bela Negara serta bertujuan mata kuliah ini adalah membentuk mahasiswa menjadi warganegara yang baik, memiliki wawasan kebangsaan, bersikap demokratis serta toleran dan mencintai bangsa, negara dan tanah airnya.
3.2 Saran
Pendidikan kewarganegaraan selayaknya tidak hanya dipelajari sebatas materi tetapi juga diterapkan dalam keseharian dan komunikasi dalam masyarakat, sehingga dapat benar- benar mewujudkan warga negara yang baik dan membela kepentingan serta kedaulatan negaranya, bahkan jika perlu, didirikan sekolah kemoralan untuk melatih moral individu yang cinta akan bangsanya
DAFTAR PUSTAKA
https://www.zonareferensi.com/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/
https://porosbumi.com/pengertian-bangsa-dan-negara/
https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/#a
https://restandana.wordpress.com/2012/03/18/latar-belakang-landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/
https://www.scribd.com/doc/313979067/KONSEP-DEMOKRASI
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
https://tugassekolah.co.id/2019/01/perkembangan-pendidikan-pendahuluan-bela-negara.html
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html
https://www.academia.edu/28834602/Makalah_Pendidikan_Kewarganegaraan_ISI_
Komentar
Posting Komentar